Sabtu, 20 April 2013

Hak asasi manusia dan eksistensi Indonesia

HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

Indonesia siapa yang tidak tahu Indonesia?Indonesia adalah negara kepulauan maritim yang luas dan mempunyai banyak keindahan didalamnya.Tapi terkenalnya Indonesia sekarang hanya dari yang negatifnya saja positifnya sangat jarang terdengar,sering kita mendengar kalau Indonesia adalah 5 besar negara terkorup didunia,negara yang sangat padat penduduknya,negara yang rakyat miskinnya cukup banya.
Sedangkan prestasinya hanya sedikit yang bisa dibanggakan.
Kenapa bisa begitu?karena bangsa ini sudah banyak melupakan dasar negara kita yaitu pancasila,mereka sudah tidak punya rasa nasionalisme lagi dan sudah terpengaruh oleh kebudayaan asing.
Seharusnya negara kita bisa menjadi negara yang dikenal didunia dengan kebudayaannya yang beragam,makanannya yang khas,flora dan faunanya dan yang terpenting kemajuan dan kesejahteraan negaranya.Banyak kok penerus bangsa yang berprestasi hanya saja dia tidak didukung oleh pemerintah saja jadi dia lebih memilih untuk hijrah kenegara lain yang lebih menghargainya.
Coba saja pemerintah negara ini mau memperhatikan rakyatnya kembali mungkin saja kita sudah bisa semaju dengan jepang atau mungkin amerika.
 Saya berharap kelak ada seorang peimpin yang bisa menerima aspirasi rakyatnya dan berusha yang terbaik untuk negara ini agar bisa lebih maju lagi dikancah globalisasi dunia yang sudah semakin maju ini.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manchester United